Bid’ah Dalam Pernikahan
Bid’ah adalah sesuatu yang mengada-ada, yang tidak ada di hadits atau Al Qur’an. Sesuatu kegiatan tambahan yang tidak ada tuntunannya, yang bukan menambah pahala. Sesuatu yang bersifat bid’ah bisa membawa kepada kemusyrikkan.
Islam itu mudah. Janganlah kau persulit hidupmu dengan sesuatu yang tidak ada tuntunannya di dalam Alqur’an dan Hadits. Nikah itu mudah. Tapi masyrakat kita masih saja mempersulitnya dengan mewajibkan melakukan ritual adat yang lumayan ribet. Contohnya di dalam adat pernikahan jawa, ada posesi adat siraman, pecah kendi, dan lain sebagainya. Begitu pula dengan adat lain. Banyak posesi adat yang sebenarnya tidak ada di dalam AlQur’an dan Assunah, tapi toh tetap dilakukan dengan berbagai alasan seperti kekhawatiran akan terjadi sesuatu yang buruk jika posesi adat tidak dilaksanakan. Padahal jika kita sudah menggantungkan hidup kita pada Allah SWT, dan melaksanakan apa yang diperintahkannya, maka tak perlu kita takut atau khawatir atas segala sesuatu yang akan menimpa kita.
Berikut ini saya kutip dari sebuah website mengenai posesi pernikahan adat jawa: Bapak dan Ibu CMW melakukan pengguntingan rambut CMW dan ditanam di halaman depan rumah
Padahal di dalam Islam tidak ada kewajiban, sunnah, atau anjuran memotong rambut dalam rangka pernikahan dan menanam rambut di halaman depan rumah. Ada yang berkilah “tak apalah kita melakukan posesi ini toh untuk formalitas aja”.
Jika untuk sekedar formalitas saja, bukankah lebih baik kita simpan waktu dan tenaga untuk hal lain yang lebih berguna? Apakah tujuan dari memotong rambut dan menanam rambut di halaman rumah? Apakah Rasulullah pernah melakukannya? Apakah hal itu ada di AlQur’an? Dalam melakukan segala sesuatu, kita harus berniat untuk Allah Ta’ala dan meminta pada Allah dengan tuntunan yang benar.
Saya sendiri cukup menghargai adat budaya kita. Tetapi bagi yang sudah beragama Islam, sebaiknya bid’ah-bid’ah itu ditinggalkan. Wallahu A’lam